Rakyat Kalbar, Kuching — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching melakukan pendampingan deportasi perdana Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah pada tahun 2026.
Konjen RI Kuching Abdullah Zulkifli menjelaskan, sebanyak 171 WNI/PMI dipulangkan dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, melalui perbatasan Immigration, Customs, Quarantine, and Security (ICQS) Tebedu – Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada (8/1/2026).
"Dari jumlah tersebut, terdapat 106 laki-laki, 54 perempuan, 5 anak laki-laki, dan 6 anak perempuan. Selain itu, KJRI Kuching juga memfasilitasi repatriasi satu WNI pasien laki-laki korban kecelakaan lalu lintas dari Hospital Umum Sarawak," kata Abdullah.
Ia menambahkan, sebagian besar WNI/PMI yang dideportasi telah melakukan pelanggaran keimigrasian Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, tinggal melebihi batas izin, atau melanggar hukum setempat.
"Mereka dipulangkan setelah menyelesaikan masa hukuman di Sarawak," imbuhnya.
Abdullah menyatakan, pemulangan ini merupakan bagian dari upaya melindungi WNI sekaligus memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.
“Pendampingan ini penting untuk menjamin proses deportasi berjalan lancar dan hak-hak WNI tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, sepanjang 2025, KJRI Kuching mencatat sebanyak 5.171 WNI/PMI bermasalah dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia, sementara program repatriasi KJRI memulangkan 128 orang WNI/PMI.
"Langkah ini menunjukkan komitmen KJRI dalam menangani WNI bermasalah secara profesional dan sistematis, sekaligus menjaga hubungan bilateral dengan Malaysia," pungkas Konjen RI Kuching. (SL)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: