Rakyat Kalbar, Sanggau – Penanganan dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Balai Ingin, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, memasuki babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sanggau resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sanggau, Senin (2/3/2026).
Tersangka dalam perkara ini adalah Kepala Desa Balai Ingin berinisial JN. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian sebesar Rp999.229.033,52.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dengan demikian, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Sanggau.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hari ini kami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan lebih lanjut. Ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari pengelolaan APBDes Desa Balai Ingin pada 2023 dan 2024. Pada 2023, nilai pagu APBDes Perubahan tercatat sebesar Rp1.724.767.180,44, sedangkan pada 2024 mencapai Rp1.915.468.216,58. Anggaran tersebut bersumber dari dana desa dan pendapatan sah lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan. Di antaranya, dana yang telah ditarik dari rekening kas desa namun tidak dikembalikan sehingga menimbulkan selisih pembukuan. Penyidik juga mengungkap adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan fisik pada kedua tahun anggaran tersebut.
Tak hanya itu, terdapat dugaan pembayaran untuk pekerjaan atau belanja fiktif. Modus tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Aspek perpajakan turut menjadi temuan penyidik. Ditemukan pajak PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pasal 23 yang kurang atau belum dipungut dan dipotong. Bahkan pada Tahun Anggaran 2024, terdapat pajak yang telah dipungut namun belum disetorkan ke kas negara.
Kerugian negara sebesar Rp999.229.033,52 itu tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 700.1.2.3/X-10/ITKAB-V tanggal 15 Agustus 2025, yang menjadi dasar penegakan hukum dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Fariz menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Ia juga mengimbau seluruh perangkat desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
“Dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap JN selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Sanggau untuk disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi sesuai mekanisme yang berlaku. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: