Rakyat Kalbar, Pontianak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RD yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Pontianak, serta TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah berjalan sejak November 2025. Dalam kurun waktu tersebut, penyidik telah melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemeriksaan terhadap puluhan saksi guna mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana hibah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah setelah seluruh tahapan Pilkada selesai, diduga tidak seluruhnya disetorkan kembali dan sebagian digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Total dana hibah yang diterima untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada 2024 diketahui sekitar Rp10 miliar. Dari hasil penyidikan awal, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp600 juta dilaporkan telah dikembalikan.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit resmi untuk memastikan secara menyeluruh aliran dan pemanfaatan dana hibah tersebut. Proses hukum, lanjut Agus, akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kejari Pontianak menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: