Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Tim Penyidik Kejati Kalbar

Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang Diserahkan JPU

© Foto oleh Redaksi
Pelaksanaan tahap II kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah GKE PETRA Kabupaten Sintang tahun 2017 dilakukan Tim Penyidik Kejati Kalb...
Advertisement

Rakyat Kalbar, Sintang - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah GKE PETRA Kabupaten Sintang tahun 2017 untuk dilakukan proses penuntutan.

 

Tersangka, AS, akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak. Pelaksanaan tahap II ini dilakukan di Kantor Kejari Sintang pada Kamis (29/1/2026), setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU.

 

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut. Antara lain berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sebelumnya, pada 20 November 2025 tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. 

 

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti. Dalam kasus ini, Pemkab Sintang pada tahun 2017 memberikan bantuan dana hibah pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp 5 miliar.

 

Kemudian, pada tahun 2019 gereja tersebut kembali mendapat dana hibah dari Pemkab Sintang sebesar Rp 3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pembangunan gereja pada tahun 2017 terdapat kekurangan volume pekerjaan.

 

Selain itu, di tahun 2019 pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan. Karena pekerjaan sudah selesai sejak 2018 dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan tahun 2019.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3 miliar.

 

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Emilwan Ridwan mengatakan, pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, dalam keterangannya menyampaikan, pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” ujarnya.

 

Wayan menyebut, kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi menambahkan, setelah pelaksanaan tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan dan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan. 

Editor :
Redaksi

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: