Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Perkara PETI yang Sudah Inkrah

© Foto oleh Redaksi
Kepala Kejari Sanggau Eben Ezer Mangunsong saat memusnahkan barang bukti perkara PETI yang sudah Inkrah di tepi Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Juma...
Advertisement

Rakyat Kalbar, Sanggau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti dua perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah. 

 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan pihak Kejaksaan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau di tepi Sungai Kapuas, Kabupaten Sanggau, Jumat (6/1/2026).

 

Barang bukti yang dimusnahkan untuk terpidana Asdi di antaranya 2 helai karpet kian, 1 alat pendulang emas, 1 potongan drum plastik, 1 buah potongan pipa spiral, 1 kepala pompa air, 1 botol kecil berisikan mercury, 1 lanting jek penambangan emas.

 

Sementara barang bukti untuk terpidana Suharman yang dimusnahkan berupa 2 helai karpet kian, 1 alat pendulang emas, 1 potongan drum plastik, 1 potongan pipa spiral, 1 kepala pompa air, 1 lanting jek penambangan emas.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bagian dari upaya memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tegas.

 

"Kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan bahan-bahan tersebut tidak digunakan kembali, sekaligus mengedukasi masyarakat tentang bahaya pertambangan ilegal terhadap lingkungan," ujarnya.

 

Tampak hadir pada acara pemusnahan barang bukti, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Sanggau Andre Orlando Siahaan, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sanggau Bilal Bimantara, Kasi Intelijen Kejari Sanggau Dicky Ferdiansyah dan Jaksa Eksekutor Didi Ismartunus. Hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Agus Sukanto. 

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: