Minggu, 31 Mei 2026
Advertisement
Advertisement

Bukan Rumor, PETI di Konsesi PT Nova Anugerah Abadi Nyata

© Foto oleh Redaksi
Advertisement

Rakyat Kalbar, Ketapang. Deru mesin dompeng memecah keheningan Desa Kemuning Biutak, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Di balik rimbunnya hamparan kelapa sawit, tanah dikeruk dan lumpur diaduk. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di area konsesi PT Nova Anugerah Abadi ternyata bukan sekadar rumor belaka.

 

Kebenaran pahit ini perlahan terkuak dari selembar kertas. Pada 27 April 2026, Kepala Desa Kemuning Biutak melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kecamatan Matan Hilir Selatan. Isinya berupa permohonan mendesak untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan.

 

Kepala Desa terpaksa meminta bantuan pihak ketiga demi menjaga netralitas dan keamanan wilayahnya. Tiga kali pertemuan langsung antara warga dan perusahaan selalu berujung jalan buntu. Akar masalahnya pelik: warga nekat menambang emas di area eks perkebunan PT Arrtu Plantation Kemuning Estate.

 

Merespons surat tersebut, Pemerintah Kecamatan akhirnya menggelar ruang mediasi pada 12 Mei 2026. Di dalam forum itulah, manajemen PT Nova Anugerah Abadi tidak bisa lagi menampik realita yang ada. Mereka mengakui ada aktivitas tambang ilegal di dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

 

Sikap perusahaan tertuang jelas dalam notulen hasil mediasi. Secara diplomatis, PT Nova Anugerah Abadi menyatakan tidak melarang masyarakat mendulang emas, asalkan aktivitas tersebut dilakukan di luar area HGU perusahaan. Mereka juga meminta satu syarat penting. Yakni warga dilarang keras menumbangkan pohon kelapa sawit, baik yang sudah produktif maupun yang baru ditanam.

 

Namun, mengapa warga nekat menantang hukum dengan bertambang ilegal?

 

Notulen mediasi itu membuka tabir motif di balik aksi warga. Ini bukan sekadar keserakahan, melainkan akumulasi kekecewaan atas hak-hak yang tak kunjung dipenuhi perusahaan. Warga menuntut transparansi. Mereka meminta PT Nova Anugerah Abadi menyerahkan salinan data Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) atas lahan yang telah dibebaskan kepada Pemerintah Desa.

 

Tak hanya itu, tuntutan lain juga bergulir. Pemerintah Desa menagih realisasi tanah kas desa sesuai mandat Peraturan Bupati. Warga juga menuntut adanya sosialisasi secara adat istiadat, prioritas penyerapan tenaga kerja lokal, hingga program kemitraan sawit yang layak dan menyejahterakan.

 

Meski duduk bersama telah diupayakan, kesepakatan masih jauh dari panggang api. Hingga detik ini, kedua belah pihak masih kukuh pada posisi masing-masing. Pemerintah Kecamatan Matan Hilir Selatan kini harus memutar otak dan berencana menjadwalkan mediasi kedua.

 

Di tengah ketidakpastian itu, mesin-mesin tambang masih terus menderu. Pertanyaan besar kini mondar mandir di Kemuning Biutak. Yaitu, sampai kapan aktivitas PETI di atas tanah negara ini akan terus dibiarkan? Ataukah pemandangan merusak lingkungan ini sengaja berlangsung untuk menjadi tontonan para aparat penegak hukum? (Tim)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: