Rabu, 11 Maret 2026
Advertisement
Advertisement

Berantas Peredaran Narkoba, Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp57 Miliar

© Foto oleh Author
Polres Sintang musnahkan 57 Kg lebih narkoba jenis sabu senilai Rp57 miliar.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Sintang – Polres Sintang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang dengan memusnahkan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

 

Barang bukti yang dimusnahkan memiliki berat bersih lebih dari 57 kilogram dengan estimasi nilai mencapai Rp57 miliar. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses hukum atas pengungkapan kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian.

 

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus menegaskan keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Bupati Sintang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.

 

Kehadiran berbagai pihak tersebut bertujuan memastikan proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji oleh pihak berwenang untuk memastikan keaslian zat narkotika tersebut. Dalam proses ini, Polres Sintang menggandeng Laboratorium Forensik Polda Kalbar serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengujian secara ilmiah.

 

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk keterbukaan kepada publik sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan benar-benar merupakan narkotika jenis sabu.

 

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Terkait narkoba ini kami tidak main-main. Mungkin banyak isu yang beredar, namun hari ini kita buktikan secara terbuka melalui pengujian sebelum pemusnahan. Seluruh pihak yang hadir bisa menyaksikan langsung prosesnya,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 59.850 gram. Setelah dilakukan penimbangan resmi oleh pihak Pegadaian, diperoleh berat bersih atau netto sebesar 57.055 gram sabu.

 

Jika dihitung berdasarkan nilai pasar, jumlah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp57 miliar, yang menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika di tengah masyarakat.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka yang hingga kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres mengajak masyarakat untuk membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka tersebut.

 

“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat. Saat ini masih ada satu tersangka yang berstatus DPO dan kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

 

Pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan metode khusus agar zat narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali. Sabu dicampurkan ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur cairan pembersih serta racun tanaman, kemudian diaduk hingga larut sebelum dibuang ke dalam septic tank.

 

Melalui kegiatan ini, Polres Sintang menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara tegas dengan dukungan seluruh elemen masyarakat.

 

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan wilayah Kabupaten Sintang dapat terbebas dari ancaman narkoba serta tercipta lingkungan yang lebih aman bagi generasi mendatang. (*)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: