Senin, 09 Maret 2026
Advertisement
Advertisement

82 PMI Bermasalah Dipulangkan Lewat PLBN Entikong, Mayoritas Tak Miliki Dokumen Resmi

© Foto oleh Author
Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli memberi pengarahan kepada para WNI bermasalah yang di deportasi saat tiba di PLBN Entikong.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Sanggau – Sebanyak 82 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B) dipulangkan ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (26/2/2026). Pemulangan ini merupakan hasil deportasi dan repatriasi yang difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching bersama sejumlah instansi terkait.

 

Konsul Jenderal RI Kuching, Dr. Abdullah Zulkifli, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemulangan tersebut merupakan bagian dari pendampingan dan penanganan Satgas Pelindungan WNI KJRI Kuching terhadap para PMI yang bermasalah di Sarawak, Malaysia.

 

Dari total 82 orang, sebanyak 75 PMI dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dari Depo Semuja, satu orang dari Depo Bekenu, dan tiga orang dipulangkan melalui mekanisme repatriasi dari TSS Shelter KJRI Kuching. Selain itu, tiga WNI dengan kondisi khusus, terdiri dari dua perempuan dan satu balita dalam kondisi sakit, turut dipulangkan setelah dijemput langsung oleh tim Satgas KJRI Kuching dari Sibu, Sarawak.

 

Setibanya di PLBN Entikong, para PMI diserahkan kepada Satgas Pemulangan WNI yang terdiri dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Imigrasi Entikong, Karantina Kesehatan Perbatasan, Polsek Entikong, serta P4MI Kabupaten Sanggau untuk menjalani proses pendataan dan penanganan lanjutan.

 

Dari jumlah tersebut, terdiri atas 42 laki-laki dan 40 perempuan. Mayoritas berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 51 orang, diikuti Jawa Timur 9 orang, Sulawesi Selatan 6 orang, Jawa Tengah 4 orang, Jawa Barat 3 orang, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur masing-masing 2 orang, Sumatera Selatan 2 orang, serta masing-masing satu orang dari Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, dan Lampung.

 

Berdasarkan hasil pendataan, sebagian besar PMI dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi. Sebanyak 55 orang tidak memiliki paspor, 23 orang tidak memiliki izin kerja (permit), tiga orang terkait kasus perjudian, dan satu orang dilaporkan kabur dari majikan.

 

Para PMI tersebut sebelumnya bekerja di berbagai sektor, antara lain sektor jasa sebanyak 35 orang, konstruksi 18 orang, industri 11 orang, perkebunan 5 orang, pekerja rumah tangga 2 orang, serta lainnya yang ikut suami, ikut orang tua, atau tidak bekerja.

 

Setelah proses pendataan, sebanyak 48 PMI dipulangkan secara mandiri ke daerah asal masing-masing. Sebanyak 29 orang, termasuk dua balita, difasilitasi kepulangannya ke Rumah Ramah BP3MI Kalimantan Barat di Pontianak. Dua orang dijemput langsung oleh keluarga, sementara tiga orang lainnya ditangani oleh Karantina Kesehatan Perbatasan karena kondisi kesehatan tertentu.

 

KJRI Kuching mencatat, sejak awal tahun hingga 26 Februari 2026, jumlah WNI dan PMI bermasalah yang telah dipulangkan melalui deportasi oleh otoritas Imigrasi Sarawak mencapai 1.157 orang. Selain itu, 18 orang lainnya dipulangkan melalui mekanisme repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching.

 

Pemulangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan memastikan WNI yang bermasalah di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dengan aman serta mendapatkan penanganan yang sesuai. (Sy)

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: