Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Diprotes Warga

Pengelola Tambang Pasir di Sungai Pawan Akui Telah Mengantongi Izin

© Foto oleh Author
Salah satu kegiatan tambang pasir di Sungai Pawang, Kabupaten Ketapang.
Advertisement

Rakyat Kalbar, Ketapang - Usai mendapat protes keras dari warga setempat, pengelola tambang pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, Albert Richardo akhirnya angkat bicara. Dia mengakui aktivitas kapal penyedot pasir di wilayah tersebut telah mengantongi izin.

 

"Selaku penanggung jawab usaha tambang, kami menegaskan bahwa kegiatan penambangan yang dikelolanya telah mengantongi izin resmi," ungkap Albert, Senin (12/1/2026).

 

Albert kembali menjelaskan, perusahaannya beroperasi berdasarkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak 2024 hingga 2027.

 

Menurutnya, lokasi penambangan berada di wilayah Jabon dengan jarak sekitar 800 meter hingga 1 kilometer dari titik tertentu di Sungai Pawan.

 

“Lokasi kami itu di atas Jabon, ke arah hulu. Kalau yang di Kepala Pulau, itu bukan aktivitas kami,” ujar Albert.

 

Ia menambahkan, area penambangan tersebut masuk dalam wilayah administratif Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, serta Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Selain SIPB, Albert juga mengklaim seluruh perizinan lingkungan telah dipenuhi.

 

“Kalau tidak ada izin lingkungan, tidak mungkin kami bisa bekerja. Semua izin lingkungan, termasuk SPPH dan persetujuan dari dinas lingkungan hidup, sudah kami kantongi,” katanya.

 

Namun demikian, pernyataan pengelola tambang tersebut mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh. Achmad menegaskan bahwa SIPB tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas, terlebih di wilayah sungai yang berdampak langsung pada masyarakat.

 

“SIPB itu bukan tiket bebas menambang. Itu hanya izin dasar penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-besaran, apalagi di sungai,” tegas Achmad.

 

Ia menjelaskan, pemegang SIPB tidak serta-merta dapat langsung beroperasi. Masih ada sejumlah persyaratan lain yang wajib dipenuhi, seperti izin operasional produksi, persetujuan lingkungan berupa UKL-UPL atau AMDAL, penetapan titik koordinat yang jelas, serta pemenuhan kewajiban pajak dan retribusi daerah.

 

“Tanpa itu semua, aktivitas penambangan tetap bisa dikategorikan ilegal,” ujarnya.

 

Achmad juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat Ketapang. Oleh karena itu, setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi dan pengawasan ketat.

 

“Kalau menambang sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” katanya.

 

Ia menegaskan DPRD Ketapang mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin tambang. Menurutnya, penggunaan SIPB di luar ketentuan dapat berujung pada sanksi tegas.

 

“Konsekuensinya jelas, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin, denda, hingga pidana sesuai Undang-Undang Minerba. Saya menolak dan melarang segala aktivitas yang bersifat ilegal,” tegasnya.

 

Achmad pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.

 

“Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan sementara aturan dibiarkan dilanggar. DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya. (BA)

Editor :
Redaksi

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: