Rakyat Kalbar, Pontianak – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak menerbitkan imbauan pembatasan sementara aktivitas belajar di luar ruangan bagi seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta. Kebijakan ini diambil menyusul penurunan kualitas udara akibat asap kebakaran lahan yang melanda wilayah kota.
Pembatasan tersebut mencakup kegiatan pembelajaran olahraga serta aktivitas ekstrakurikuler dan tertuang dalam surat bernomor B/400.7.15.5/60/DISDIKBUD/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Kota Pontianak.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan udara tidak sehat.
“Kondisi kualitas udara dalam beberapa hari terakhir berada pada kategori tidak sehat. Karena itu, sekolah kami minta menghentikan sementara seluruh aktivitas luar ruangan dan memindahkan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler ke dalam ruangan,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, Disdikbud juga mengimbau seluruh warga sekolah untuk menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan satuan pendidikan. Kepala sekolah diminta melakukan pengawasan langsung guna memastikan imbauan tersebut dijalankan dengan baik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan turut meminta pihak sekolah menyampaikan informasi kepada orang tua dan wali murid agar anak-anak membatasi aktivitas di luar rumah, terutama pada malam hari, serta menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak asupan cairan dan mengonsumsi makanan bergizi.
“Kami berharap kerja sama semua pihak, baik sekolah maupun orang tua, agar kesehatan anak-anak tetap terjaga selama kondisi udara belum membaik,” pungkas Sri Sujiarti. (*)
Komentar
Silakan login untuk memberikan komentar: