Kamis, 26 Februari 2026
Advertisement
Advertisement

Mangkok Merah Borneo Bersatu Tegaskan Status Legalitas Organisasi

© Foto oleh Author
Deklarsi terbuka MMBB se-Borneo 2025
Advertisement

Rakyat Kalbar, Sekadau — Organisasi kemasyarakatan Mangkok Merah Borneo Bersatu (MMBB) menyampaikan klarifikasi terkait status legalitas organisasi setelah terbitnya akta notaris dan Nomor AHU dari Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 3 Desember 2025. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui keterangan resmi pada 24 Desember 2025.

 

Ketua Umum MMBB, Diseniman Sanggup, SH, menyatakan bahwa MMBB telah terdaftar secara sah di hadapan notaris dan Kementerian Hukum RI. Ia menanggapi adanya pemberitaan dan narasi yang menyebut MMBB sebagai organisasi yang tidak memiliki legalitas.

 

Menurut Diseniman, seluruh persyaratan administrasi dan hukum telah dipenuhi sebelum pembentukan struktur kepengurusan, mulai dari tingkat DPP, DPD, DPC hingga DPAC. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen legalitas organisasi telah disampaikan kepada pengurus di daerah sebagai bentuk keterbukaan.

 

Terkait adanya kesamaan nama dengan organisasi lain, Diseniman menjelaskan bahwa penggunaan nama Mangkok Merah Borneo Bersatu telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan dapat digunakan oleh Kementerian Hukum RI. Ia menambahkan bahwa perbedaan manajemen dan logo menjadi bagian dari identitas organisasi tersebut.

 

Diseniman menegaskan bahwa penentuan sah atau tidaknya sebuah organisasi merupakan kewenangan lembaga negara yang berwenang, bukan berdasarkan penilaian individu atau kelompok tertentu.

 

Sementara itu, Panglima Besar MMBB, Marselinus Mian, SE, M.M, menyampaikan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan memiliki legalitas dan struktur masing-masing. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya MMBB sempat berafiliasi dengan organisasi Mangkok Merah yang berkedudukan di Pontianak pada awal Oktober 2025.

 

Namun, menurut Marselinus, tidak adanya kejelasan terkait pembentukan kepengurusan hingga tingkat daerah serta belum diperolehnya salinan dokumen legalitas menjadi alasan pihaknya memutuskan untuk berdiri secara mandiri.

 

Ia menyampaikan bahwa sejak 19 hingga 22 Desember 2025, MMBB resmi berdiri sebagai organisasi mandiri dengan legalitas yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum RI. Pembentukan pengurus inti DPP, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

 

Marselinus juga mengimbau agar informasi yang beredar di masyarakat disampaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan kelembagaan yang berlaku.

 

Ke depan, MMBB menyatakan komitmennya untuk berperan sebagai wadah pembinaan masyarakat Dayak serta berkontribusi dalam menjaga nilai, martabat, dan persatuan di wilayah Borneo. (Rilis/AL)

Editor :
Redaksi

Komentar

Silakan login untuk memberikan komentar: